
PERAMPASAN tanah adat dan semua Sumber Daya Alam (SDA) yang terkandung di dalamnya terus terjadi diatas tanah Papua. Perampasan tanah adat dan semua SDA milik masyarakat adat ini, bermula sejak pemerintah Indonesia melakukan pencaplokan terhadap bangsa Papua Barat melalui operasi militer Trikora dan proses aneksasi pada 1 Mei 1963. Pada dekade 1963 sampai 1969 pemerintah Indonesia telah merampas tanah, hutan dan tambang milik masyarakat adat melalui, kontrak karya yang ditandatangani pada 7 April 1967 bersama PT. Freeport McMoRan tanpa melibatkan masyarakat adat Nemangkawi. Pada tahun 2003 pemerintah Indonesia mulai memberikan ijin eksploitasi minyak di Bintuni kepada PT. British petroleum LNG Tanggu, lagi-lagi tanpa melibatkan masyarakat adat. Dan sampai dengan saat ini, banyak perusahaan sawit dan berbagai program pemerintah Indonesia atas nama food state seperti, program Miffee di Merauke dan perkebunan jagung di Sorong, dan berbagai program pembangunan atas nama program pembangunan nasional atau pembangunan daerah seperti, pembangunan jalan trans Papua di seantero tanah Papua, program pemekaran provinsi atau kabupaten/kota seperti, rencana pemekaran provinsi Pegunungan Tengah, provinsi Papua Tengah dan provinsi Papua Selatan yang semua itu, dibuat oleh pemerintah Indonesia tanpa melibatkan masyarakat adat serta, berujung pada kehilangan tanah, hutan, gunung, air dan SDA yang terkandung didalamnya bagi masyarakat adat.
TANAH bagi masyarakat adat ialah MAMA sebab, tanah adalah sumber bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Manusia dan alam adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan sebab, masing-masing saling membutuhkan atau memiliki ketergantungan kepada masing-masing dalam melangsungkan kehidupan sehingga, tanpa tanah manusia (masyarakat adat) dan alam tidak dapat melangsungkan kehidupan. Sehingga, tanah, hutan, air dan semua SDA yang terkandung didalamnya harus di jaga dan dilindungi dari berbagai ancaman perampokan yang datang baik atas nama investasi maupun atas nama pembangunan nasional atau daerah. Sebab, selain kehilangan tanah, masyarakat adat akan kemudian, termarjinalkan, masyarakat adat akan jatuh dalam kemiskinan, kelaparan, gizi buruk dan berujung pada kematian demi kematian serta, menikmati dampak kerusakan lingkungan.
Dengan ini, dalam upaya menjaga dan melindungi tanah, hutan, air dan semua yang terkandung didalamnya, masyarakat adat di seantero tanah Papua yang terbagi dalam 7 wilayah adat yang di dalamnya terdapat berbagai suku, klan, marga sebagai pemilik tanah, hutan, air dan semua yang terkandung didalamnya sudah seharusnya bergandengan tangan membangun sebuah organisasi sebagai alat perjuangan di setiap marga, klan, suku, wilayah adat hingga, pada tingkat seantero tanah Papua. Memastikan bahwa, hak atas tanah, hutan, air dan semua SDA yang terkandung didalamnya adalah milik masyarakat adat dan kemudian, mengusir semua perusahaan milik para investor dan pemerintah Indonesia sebagai aktor utama perampasan tanah adat hingga kemudian memperjuangkan agar kedaulatan atas tanah, hutan, air dan semua SDA yang terkandung didalamnya pada masyarakat adat. Perjuangan ini harus dilakukan sebab, jika tidak masyarakat adat dan orang Papua pada umumnya ialah bagian dari fosil semata sebab, akan menuju pada gerbang kepunahan massal.
“DOB MENJADI ANCAMAN SERIUS, ORGANISASI MASYARAKAT ADAT MENJADI KEBUTUHAN MENDESAK”
Pemerintah Indonesia telah memaksakan untuk memekarkan tiga (3) provinsi baru di tanah Papua yakni, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan sehingga, ditambah dengan provinsi sebelumnya menjadi lima (5) provinsi.
Sebelum dimekarkan, penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini, telah ditolak berulangkali melalui aksi massa dibawah Petisi Rakyat Papua (PRP) namun, Jakarta masih saja keras kepala untuk memekarkan. Sekalipun demikian, DOB masih menjadi masalah serius bagi masyarakat adat sebab, bagi masyarakat adat DOB menjadi ancaman akan perampasan tanah adat, hutan adat dan segala sumber kekayaan alam milik masyarakat adat.
Provinsi Papua Pegunungan Tengah beribukota di Wamena namun, dalam hal penempatan kantor gubernur sebagai pusat birokrasi pemerintahan provinsi baru ini terus di tolak oleh masyarakat adat pemilik tanah adat misalnya, di Wouma, Welesi, Muliama yang disasar untuk di jadikan untuk pembangunan kantor gubernur namun, di tolak oleh masyarakat adat setempat.
Pemekaran akan membuka lapangan pekerjaan — ASN, memberikan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat yang di gaungkan pemerintah Jakarta, elit politik Papua dan para birokrat serta, kaum oportunis lainnya tidak berhasil menggugah hati masyarakat adat unik menyerahkan tanah maupun menjual tanah kepada pemerintah untuk membangun pusat administrasi pemerintahan provinsi baru tersebut.
Hal ini, membuktikan bahwa, pemekaran ialah ancaman serius bagi kelangsungan hidup masyarakat adat sehingga, secara sadar masyarakat adat menolak DOB sebab, dengan adanya provinsi baru tanah adat, hutan adat dan segala sumber kekayaan alam (SDA), tempat keramat serta honai-honai adat akan musnah dan dengan begitu masyarakat adat tidak dapat melangsungkan kehidupan — tersingkir, miskin, kelaparan dan mati.
Dengan ini, benar bahwa, bagi pemerintah tanah adalah aset atas nama pembangunan nasional dan atau daerah sehingga, Jakarta, elit politik Papua, birokrat dan kelompok oportunis lainnya keras kepala untuk merampas tanah atas nama pembangunan kantor gubernur.
Lantas, langkah apa yang harus dilakukan masyarakat adat guna melindungi tanah adat, hutan adat, tempat keramat, honai dan segala sumber kekayaan alam milik masyarakat adat ?
Masyarakat adat adalah penentu dan penggerak utama dalam hal melindungi tanah, hutan, honai, tempat keramat dan segala sumber kekayaan alam dari ancaman para perampok ini. Masyarakat adat tidak bisa gantungkan harapan kepada siapa pun, untuk itu :
- Mengenal Musuh
Musuh masyarakat adat ialah mereka yang bekerja keras untuk merampok tanah adat, hutan adat dan segala sumber kekayaan alam. Mereka itu ialah elit politik Papua, birokrat, kelompok oportunis lainnya, pengusaha dan Jakarta.
- Membangun Alat Perjuangan
Masyarakat adat harus memiliki alat perjuangan yakni, organisasi yang di bangun sendiri oleh masyarakat adat melalui honai-honai adat, suku, klen dan atau marga, aliansi, konfederasi hingga wilayah adat masing-masing tanpa bersatu dan bersekutu dengan musuh masyarakat adat (poin 1) dengan landasan dan program yang jelas dan tegas untuk kepentingan melindungi tanah, hutan dan segala sumber kekayaan alam dari para perampok demi kelangsungan hidup masyarakat adat papua yaitu;
a. Kapitalisme dan kolonialisme dapat bertumbuh subur di Papua dari hasil perampokan tanah, hutan dan berbagai sumber daya alam (SDA) milik masyarakat adat. Masyarakat adat bersatu, bersekutu, berorganisasi dan berjuang menjaga dan melindungi tanah dan hutan adat niscaya kapitalisme dan kolonialisme akan gulung tikar.
b. Masyarakat adat harus berdiri sendiri berlandaskan kekuatan masyarakat adat itu sendiri, membentuk organisasi sebagai alat perjuangan untuk menjaga dan melindungi tanah, hutan dan manusia dari ancaman perampokan atas nama pembangunan dan investasi yang datang dari pemerintah dan pemodal secara mandiri, demokratis, progresif dan bervisi kerakyatan.
c. Bagi pengusaha tanah adalah aset bagi akumulasi modal. Bagi pemerintah tanah adalah aset bagi pembangunan daerah atau nasional. Bagi masyarakat adat tanah adalah aset bagi keberlangsungan hidup. Jika, masyarakat kehilangan tanah maka, akan kehilangan juga kehidupan alias mati habis-habisan.
e. Seandainya masyarakat adat tidak menjual tanah adat kepada pemerintah dan perusahaan, sesungguhnya kolonialisme dan imperialisme tidak akan berkembang dan akan hancur di atas tanah Papua.”
Berdasarkan kalimat demi kalimat diatas itu maka,
Tanah dan hutan dari Sorong sampai Samarai adalah tanah dan hutan adat, milik masyarakat adat. Bukan milik negara. Konsep negara hanya datang belakangan sebagai jalan keluar setelah hancurnya feodalisme (Tuan tanah vs Petani hamba) atas kepentingan para pedagang yang secara berangsur-angsur berkembang menjadi kapitalis dan imperialis. Karena, para pedagang yang memimpin dan mendominasi perjuangan penghancuran feodalisme sehingga, tanah di rampas dan dijadikan sebagai aset untuk memperoleh kekayaan lebih dan konsep negara, sistem politik, hukum dan kebudayaan di dominasi oleh dan atas kepentingan mereka. Masyarakat adat kehilangan tanah dan hutan sebagai sumber kelangsungan hidup akhirnya, hidup miskin, kelaparan, gizi buruk, buta huruf dan tersingkir. Agar bisa, menjamin kelancaran proses perampokan tanah dan penumpukan kekayaan maka, di siapkan para serdadu yang arogan, berwatak reaksioner dan represif sehingga, tidak sedikit yang menjadi korban represif, pembunuhan dan penembakan sehingga, populasi manusia — masyarakat adat Papua pun, kian semakin minoritas dan terancam punah.
Konsentrasi kolonialisme dan imperialisme di Papua, hanya untuk menguasai tanah dan hutan dan mengeksploitasinya untuk memenuhi kebutuhan bahan mentah industri di negara asal mereka, sehingga sejak 1967 sampai saat ini, PT. Freeport McMoRan hanya mengeruk dan hasilnya langsung disalurkan di dalam kapal dan di bawah pergi, tidak dibangun industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, transformasi tenaga produktif : Alat kerja dan manusia di sabotase. Sentimen rasis : tertinggal, terbelakang, primitif terus dialamatkan kepada orang Papua agar manusia Papua tambah tidak berdaya dan memandang penjajah itu baik.
Untuk terus bisa merampok tanah dan hutan, kolonial Indonesia memaksakan Otsus dan DOB, sembari menutupi berbagai praktek penjajahan dan terlihat baik. Otsus dan DOB ancaman besar bagi masyarakat adat. Tanah dan hutan yang tersisa harus dijaga agar masyarakat adat dapat tetap hidup walaupun, hanya sekedar untuk bertahan hidup sambil berjuang bersama, mengusir kolonialisme, imperialisme dan militerisme dari tanah air Papua Barat. Tidak ada jalan lain, selain Papua Merdeka. Sebelum itu, mari membangun organisasi masyarakat adat yang mandiri, demokratis, progresif dan bervisi kerakyatan sebab, tanpa organisasi yang seperti demikian, tidak akan ada kemenangan bagi masyarakat adat. Tidak akan ada Pembebasan Nasional Papua Barat.
Sumber 20 Maret 2022
Referensi Publik
Opini oleh : Abet Mote Mote