KEJAHATAN VS KEBENARAN

Ket : Foto Bendera GKPM

Setelah Otsus 2001-2021 berakhir dengan gagal, West Papua memasuki era baru, status West Papua menjadi Daerah Tak Berpemerintahan Sendiri (DTBS) secara De-Jure, status ini berlaku sejak pukul 0:00 pada 31 Desember 2021/1 Januari 2022. Status West Papua Tak Berpemerintah Sendiri itu telah menjadi ancaman pendudukan Pemerintah Indonesia di West Papua.

Untuk mempertahankan posisinya di West Papua, pemerintah RI berusaha menerapkan tiga pendekatan atas West Papua.”

Pertama, mobilisasi Militer besar-berasan dengan simbol operasi Nemangkawi dan kemudian diganti dengan Damai Cartenz yang melahirkan berbagai operasi militer, akibatnya korban jiwa dan pengungsi di berbagai tempat, -Puncak, Ndugama, Kiwirok, Yahukimo, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Maibrat. Kedua, pendekatan Otonomi Khusus tahun 2021 yang ditetapkan secara paksa dan sepihak dari Jakarta. Ketiga, Pemekaran Provinsi, dengan Empat Provinsi Baru, Papua Selatan, Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Maka total ada enam Provinsi di West Papua.

Pendekatan Otsus 2021 dan DOB ini telah disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia dan dipaksakan untuk diterapkan di tanah Papua. Akan tetapi, legitimasi dan keabsahan dua pendekatan ini sangat lemah maka tidak mampu mengisi kekosongan West Papua sebagai Daerah Tak Berpemerintahan Sendiri itu. Mengapa demikian, ada beberapa alasan yang sangat mendasar:

(1). Bangsa Papua sebagai pemilik sah dan pemegang kedaulatan penuh atas tanah warisan West Papua, mayoritas Orang Asli Papua telah menolak secara resmi paket Otonomi Khusus dan Daerah Otonomi Baru (DOB) empat Provinsi Baru itu.

(2). sejumlah lembaga resmi pemerintah Indonesia seperti DPRP/DPRD, MRP, Gubernur Lukas Enembe telah secara resmi tolak Otonomi Khusus 2021 dan DOB di West Papua.

(3). Dewan Gereja Papua, para Pastor Pribumi Papua, dan kelompok agama lain resmi menolak Otonomi Khusus 2021 dan DOB di West Papua.

(4). Negara-negara anggota PIF dan negara-nagara anggota yang bergabung dalam organisasi Afrikan, Caribian dan PIF konsisten dukung Kunjungan Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua, dan tidak mendukung status Otonomi Khusus bagi West Papua.

(5). Negara-negara pendukung Indonesia yang memiliki kepentingan di West Papua, seperti Amerika, Australia, New Zueland, Belanda, dll memilih diam dan tidak mendukung status Otonomi Khusus 2021 dan DOB di West Papua.

(6). Pemerintah Belanda sebagai bekas koloni Indonesia konsisten dukung kunjungan komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua, dan tidak mendukung Indonesia atas status Otonomi Khusus dan DOB di West Papua.

(7). Uni-Eropa resmi mendukung kunjungan Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua dan tidak mendukung Indonesia status Otsus dan DOB di West Papua.

(. negara-negara yang memiliki Hak Veto di PBB terdiri dari lima Negara: Inggris, Amerika, Francis, Cina dan Rusia, memilih diam, dan satu-satunya Inggris secara resmi Dukung Komisi Tinggi HAM PBB kunjungi West Papua.

(9). masalah West Papua secara resmi telah ditetapkan sebagai wilayah pantauan Perserikatan bangsa-Bangsa.

Terkait dengan perkembangan itu, pemerintah Indonesia telah berusaha melakukan beberapa langkah untuk menghadapi tekanan internasional itu. Beberapa langkah Pemerintah Republik Indonesia tahun 2021-2022 sebagai berikut:

(1). Pemerintah Indonesia secara paksa dan sepihak menetapkan Undang-Undang Otonomi Khusus 2021.

(2). Pemerintah Indonesia secara sepihak dan paksa menetapkan pemekaran empat Provinsi Baru di West Papua.

(3). Operasi Militer Nemangkawi diganti nama menjadi Operasi Militer Damai Cartenz.  Bergantian nama operasi militer ini disertai dengan 4 pendekatan operasi militer.

(a). Operasi militer secara terbuka, dengan perang terbuka militer Indonesia dengan TPNPB sebagai kompatan mereka. (b). Operasi militer yang menyerang masyarakat sipil dan membumi hanguskan perkampungan masyarakat sipil, harta benda dan menyebabkan pengungsi di berbagai tempat. (c). Operasi militer yang menargetkan para pemimpin orang asli Papua. Para intelektual, pejabat Gubernur, Bupati dan walikota, pejabat militer, anggota DPR dan MRP, dan para pemimpin dan tokoh masyarakat. Baik pemimpin pro Papua merdeka, pemerintah maupun pemimpin Pro-Indonesia yang disebut Barisan Merah Putih. Berdasarkan data yang ada 75 tokoh-tokoh Papua dibunuh sejak tahun 2018-2022 ini. (d). Membatasi, menghalangi dan membubarkan berbagai aktivitas pertemuan dan demonstrasi publik di seluruh West Papua.

(4). Pemerintah Indonesia melalui Komnas HAM wacanakan Dialog Jakarta-Papua. Pada bulan Juni 2022 Komnas HAM RI, Amnesti Internasional yang diketuai Usman Hamid, MRP, gereja dan individu-individu tertentu yang difasilitas oleh Centre For Humanitarian Dialogue (HD) yang berbasis di Swis ikut terlibat dalam agenda dialog Jakarta-Papua tersebut. Perlu diingat bahwa HD telah terlibat mediasi Dialog 29 negara, antara pemerintah dan elemen-elemen yang berkonflik dengan pemerintah. Antara lain: Philippines, Sudan, Syria, Tunisia, Kenya, Libya, the Central African Republic, Nigeria, Senegal, Liberia, Somalia, Mali, Indonesia (Aceh), Timor Leste, Burundi, Nepal, and Ukraine. Kebanyakkan konflik yang dimediasi oleh Centre For Humanitarian Dialogue tersebut di atas adalah mendamaikan pemerintah dengan kompok yang menentang pemerintah kemudian membangun negara bersama, seperti kasus Aceh. Misi Centre For Humanitarian Dialogue adalah misi perdamaian, bukan misi politik. Tidak ada satu kelompok pun yang merdeka dan berdaulat penuh dari 29 konflik yang mediasi oleh HD. Timor-Timur, merdeka karena ia mengajukan resolusi di PBB dengan mengabaikan saran dan niat HD dengan agenda dialog damai tersebut. HD sendiri adalah LSM, bukan pemerintah, keterlibatan HD dalam Dialog Jakarta-Papua yang dimedia Komnas HAM RI adalah agenda mengamankan posisi pemerintah Indonesia, dan HD mendorong konflik West Papua sama dengan penyelesaian konflik Aceh. Dialog yang difasilitasi HD dan Komnas HAM RI tidak membawa kemerdekaan West Papua. Status masalah Papua saat ini didukung oleh 108 negara dengan Dewan Gereja Dunia (WCC) yang mendukung Resolusi PIF dan mendorong Komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua. Posisi ini lebih tinggi dari Dialog Jakarta-Papua yang didorong oleh Komnas HAM RI dan HD tersebut. Ini Ibarat status perjuangan West Papua dari kuliah semester tujuh di Universitas dapat diturunkan menjadi kelas satu di Sekolah Dasar (SD).

(5). Lobi Pemerintah Indonesia di komisi Tinggi HAM PBB dan Uni-Eropa. Langkah ini diambil oleh pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Menkopolhukma Mahfud MD, Menlu Retno Marsudi, ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Amnesti Internasional Usman Hamid yang menggerakan seribuan diplomat Indonesia. Delegasi pemerintah Indonesia dipimpin oleh Prof. Mahfud MD, ketua Komnas HAM RI bertemu dengan ketua Komisioner Tinggi HAM PBB, para Embasador Negara-Negara Pasifik, dan dilanjutkan pertemuan dengan Uni-Eropa. Serangkaian pertemuan ini, adalah untuk menutup tekanan 108 negara dan akses kunjungan komisi Tinggi HAM PBB ke West Papua, Indonesia bersedia Dialog dengan orang Papua yang di media oleh Centre For Humanitarian Dialogue (HD), dan masalah Papua direduksi menjadi masalah internal Indonesia.

(6). Pemerintah Indonesia juga telah memfalitasi sejumlah orang individu-individu di Papua untuk melakukan diplomasi di Prancis dan Roma untuk meredam isu West Papua. Kelompok ini terdiri dari para akademisi Papua yang agama katolik dan agama lainnya.  

(7). Diplomasi pemerintah Indonesia yang terbaru adalah delegasi menlu Retno Marsudi ke Salomon island dan Fiji untuk bertemu dengan Perdana Menteri Manase Sogavare, Perdana Menteri Fiji, Frank Bainimarama dan Wakil Sekretaris PIF di Suva, Fiji. Di mana dalam pertemuan ini, pemerintah Indonesia minta dukungan atas masalah West Papua di PBB. Meskipun demikian, dalam pertemuan itu wakil sekjen PIF mengajukan pertanyaan kepada Menlu Retno Marsudi bahwa PIF telah resmi keluarkan resolusi yang mendesak Komisi Tinggi HAM PBB mengunjungi West Papua, bagaimana realisasi dari pemerintah Indonesia, kapan PBB ke West Papua. Pertanyaan Wakil Sekjen PIF adalah memastikan keseriusan pemerintah Indonesia sebagai anggota PBB yang mengizinkan Komisi Tinggi HAM PBB masuk ke West Papua. Mungkin menetri Retno Marsudi tidak mengharapkan pertanyaan ini muncul dalam pertemuan itu, tetapi itu negara-negara anggota PIF adalah negara berdaulat dan keputusan PIF adalah keputusan kolektif yang tertinggi. Sebagai negara-negara anggota PBB dan negara-negara berdaulat mesti konsisten pada keputusan mereka. Apalagi resolusi itu dapat didukung oleh ACP dan Uni-Eropa dan Inggris sebagai negara yang memiliki hak veto di PBB. Sekjen PIF memastikan keseriusan dan ketaatan pemerintah Indonesia sebagai anggota PBB untuk mengatasi konflik West Papua.

(. Masalah Papua sudah Bersih di Komisi HAM PBB. Setelah diplomasi pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Mahfud MD di Jenewa-PBB dan di Brussel-Uni-Eropa, Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan di media bahwa masalah West Papua di PBB sudah bersih. Tidak ada masalah Papua di PBB, dan isu yang menyebutkan masalah Papua di PBB tidak benar dan bohong. Pernyataan Mahfud ini, telah dibantah oleh PBB sendiri. Pejabat Komisioner Tinggi HAM-PBB, Nada Al-Nashif, dalam pidato resmi, pembukaan sidang Komisi HAM PBB mengatakan ada masalah serius di West Papua. Ia sendiri Shock dengan kasus mutilasi empat orang sipil Papua di Timika.

(9). Dalam bulan Agustus 2022, Sidang Umum Dewan Gereja Dunia (WCC) di adakan di Jerman. Dalam Sidang ini, Dewan Gereja Dunia memutuskan empat agenda penting.”

(a). Memuji inisiatif dan tindakan yang diambil oleh WCC untuk menanggapi situasi ini sejak Majelis Busan, termasuk khususnya kunjungan delegasi ekumenis internasional ke Papua Barat pada Februari 2019.

(b). Mendorong keterlibatan berkelanjutan dan intensif Dewan Gereja Dunia (WCC) untuk advokasi masalah West Papua (termasuk di forum hak asasi manusia PBB, dan pertimbangan pembentukan kelompok kerja ekumenis atas Papua Barat).

(c). Menghimbau kepada seluruh gereja anggota dan mitra WCC untuk meningkatkan kesadaran, pendampingan dan dukungan bagi masyarakat dan gereja Tanah Papua di tengah krisis yang sudah berlangsung lama dan semakin parah ini.

(d). Pemuda Pasifik berdiri di garis depan upaya advokasi di WCC, menarik perhatian pada krisis Papua. Empat agenda Dewan Gereja Dunia ini tidak bicara masalah dialog Jakarta-Papua, akan tetapi mendorong masalah Papua ke PBB.

(10). Para pemimpin oposisi, gereja dan masyarakat sipil di Pasifik telah bersatu dan menyatakan satu bahasa bahwa kunjungan Menlu Retno Marsudi dan delegasinya ke Pasifik adalah setelah pembunuhan mutilasi 4 orang asli Papua di Timika, dan kunjungan Retno itu adalah minta dukungan kepada negara-negara Pasifik atas kasus mutilasi dan berbagai kejahatan negara itu agar tidak menjadi agenda dalam sidang Umum PBB bulan ini. Pemimpin oposisi Salomon Island, Mathew Wale mengatakan bahwa Perdana Menteri Sogavare adalah pendukung berat Papua Barat, oleh karena itu pembangunan lapangen Fosbal di Honia itu tidak bisa menutup kejahatan negara Indonesia di West Papua. Hal yang sama dikemukakan oleh sekjen Konferensi Gereja-Gereja Pasifik di Fiji, yang mengatakan bahwa para pemimpin Pasifik harus bersikap tegas bahwa PIF telah mengeluarkan resolusi tahun 2019, dan mendesak Komisi HAM PBB ke West Papua. Para pemimpin NGO negara-negara Pasifik juga mengatakan bahwa dengan tegas bahwa negara-negara Pasifik harus tegas kepada pemerintah Indonesia, bahwa baru-baru ini militer Indonesia telah membunuh dan mutilasi empat orang Papua di Timika. Memang kunjungan Retno dan delegasinya ke Pasifik itu adalah untuk meredam kasus pembunuhan dan Mutilasi di Timika itu. Karena kunjungan Retno ini, setelah dengar pendapat dengan komisi I DPR-RI di Jakarta, salah satu masalah aktual yang diangkat oleh Komisi I DPR-RI dalam rapat dengar pendapat dengan Menlu itu adalah masalah pembunuhan disertai mutilasi di Timika itu. Di mana kasus itu diangkat oleh Efendi Simbolon.

Dalam konteks itu, pemerintah Indonesia melalui KPK menetapkan dan menangkap para pemimpin Papua yang dianggap telah gagal menjalankan Otonomi Khusus, menghambat agenda dan kepentingan Indonesia, korupsi dan membangun kerajaan diri dan keluarga mereka dengan menggunakan dana otonomi khusus Papua. Oleh karena itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat harus berakhir dengan status hukum pidana negara ini. Beberapa pejabat lain, telah menyelamatkan diri dengan cara menjadi tim sukses, Otonomi Khusus dan DOB di West Papua. Tetapi, usaha mereka itu sia-sia, dan tidak maban untuk membebaskan diri dari jeratan korupsi. Karena sebagian dari para tim sukses itu telah ditangkap, ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan. Sebagian lain akan segera menyusul, karena ada isu yang berkembang bahwa mereka akan segera diperiksa dan mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka. Masalah korupsi adalah masalah kerugian negara, merugikan publik Papua, dan masalah korupsi itu masalah pribadi dan mereka harus menghadipi secara genlemen, tidak melibatkan rakyat dan tidak mengorbankan rakyat. Karena meskipun mereka akan mobilisasi masa, tetapi hal itu tidak akan membantu menyelesaikan status hukum seseorang sebagai koruptor. Kita lihat, demo berjilid-jilid kasus rasisme, tidak ada hasil. Demo besar-besar tolak otsus dan DOB tidak ada hasil. Demo seluruh Indonesia tolak kenaikan BBM, tidak ada hasil. Apa lagi demo atas status hukum seseorang, demo tidak selesaikan status hukum seseorang. Saya yakin, bila seseorang tidak terlibat korupsi, pasti ia akan dibebaskan demi hukum melalui pra-peradilan. Karena ada beberapa kasus sudah terbukti, dimana orang yang tidak bersalah dalam kasus korupsi dilaporkan ke polisi, dipaksa untuk ditangkap dan ditahan hanya karena alasan politik, tetapi mereka mengajukan pra-peradilan, ternyataa tidak terbukti terlibat korupsi dan mereka dibebaskan demi hukum. Bebas secara terhormat, bermartabat dan berwibawa. Kasus yang dijerat bapak Gubernur Papua saat ini, bila yang bersangkutan tidak terlibat sesuai tuduhan KPK, saya yakin beliau akan dibebaskan demi hukum melalui sidang pra-Peradilan. Gubernur sebagai pemimpin dan kepala daerah harus membuktikan status hukum dan tuduhan KPK itu secara konstitusional, melalui jalur hukum, dan tidak harus mobilisasi masa yang tidak konstitusional. Ketimbang mobilisasi masa yang inskonstitusional, yang memungkinkan negara akan menggunakan kekuatan militer untuk menghadapi masa. Ketika bentrok dengan masa yang menimbulkan  korban, negara memiliki alasan bahwa itu pendukung tersangkah, dan alasan sejenisnya. karena itu perlu pertimbangan matang dan strategi jitu, bila masalah ini dijadikan sebagai momentum bersama.

Pada sisi lain tiap pejabat negara telah sumpah janji, setia dan taat atas hukum Republik Indonesia, maka apapun bentuknya mereka taat hukum sesui sumpah janji. Hal ini demi menjaga kehormatan, martabat dan kredibilas gubernur atas kesediaan dan sumpahnya pada hukum Indonesia. Kita wajib menjaga kehormatan dan kretibilitas mereka secara terhormat, berwibawa dan bermartabat, sebagai kepala pemerintah daerah. Di satu sisi, mobilisasi masa bermasuk dukung Gubernur, tetapi di sisi lain mobilisasi masa itu inskonstitusional. Kasus ini perlu ditempuh secara konstitusional, agar terhormat, berwibawa dan bermartabat. Bila pra-peradilan memutuskan bahwa KPK salah, harus terima itu, demikian juga sebalinya. Karena kasus ini sedang menguji iman dengan maksud Tuhan tertentu. Sumpah janji itu ada dua sisi, positif dan negatif. Bila tuduhan itu tidak terbukti, tetapi pengadilan putuskan lain karena alasan politik, maka rakyat Papua bergerak membela pemimpin mereka. Langkah hukum itu menjadi dasar dan menjadikan momentum bersama. Maka nilai politik lebih berbobot.

Catatan umum/west Papua

Tinggalkan Komentar